PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 37
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN
(1) Hanjar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c disusun secara terpusat oleh Lemdiklat Polri sesuai standar kompetensi yang termuat dalam kurikulum pada prodiklat Polri. (2) Hanjar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengalaman lapangan, dan disusun dalam bentuk buku. (3) Hanjar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh bagian pengajaran dan pelatihan. (4) Hanjar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan kepada para peserta didik dan peserta pelatihan pada awal pendidikan atau sebelum pelajaran dimulai.
