PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 36
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN
(1) Pengembangan kurikulum berpedoman pada prinsip pendidikan dan kompetensi yang diperlukan organisasi. (2) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. hasil kajian atau evaluasi secara berkala; dan b. profil dan kompetensi peserta didik yang diharapkan dan dibutuhkan oleh pengguna di wilayah.
(3) Kurikulum dievaluasi atau direvisi paling singkat 1 (satu) tahun sekali pada setiap jenis pendidikan dan dapat mengikutsertakan narasumber dari dinas pendidikan provinsi atau perguruan tinggi negeri/swasta.
