Pasal 35
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN
(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b disusun berbasis kompetensi dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat berdasarkan atas elemen kompetensi yang dapat mengantar peserta didik untuk mencapai kompetensi utama, kompetensi pendukung, maupun kompetensi lainnya. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan: a. penataan perimbangan antara aktifitas pembelajaran intelektual, aktifitas pelatihan fisik dan pengasuhan dalam rangka pembentukan sikap dan perilaku; b. metode penyusunan berdasarkan analisis tugas dan Kualifikasi Hasil Didik (KHD); dan c. struktur kurikulum yang berisi perangkat kendali pendidikan dan program pengasuhan serta materi pembekalan. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. tujuan pendidikan; b. profil dan kompetensi lulusan; c. rangka pelajaran pokok; d. silabus/acara pelajaran; e. bahan ajaran; f. metodologi pembelajaran; dan g. evaluasi hasil belajar.
