PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 34
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN
(1) Pengangkatan sebagai Gadik diawali dengan kursus/penataran Gadik. (2) Penugasan Gadik Organik paling sedikit 2 (dua) tahun. (3) Gadik diberi kesempatan untuk mengikuti program pendidikan ilmu kependidikan serta program S-2 dan S-3 sesuai dengan kebutuhan kompetensi. (4) Gadik yang berprestasi dan masih berminat bertugas di lembaga pendidikan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. (5) Pembinaan karir gadik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.
