PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 33
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN
Gadik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28: a. yang mengajar pada program Diploma, paling rendah memiliki kualifikasi pendidikan S-1 atau D-3; b. yang mengajar pada program S-1, paling rendah memiliki kualifikasi pendidikan S-2 atau S-1; c. yang mengajar pada program S-2 Program Studi Ilmu Kepolisian memiliki persyaratan kualifikasi pendidikan S-3 atau S-2; dan d. yang mengajar pada program S-3 (Doktor) Program Studi Ilmu Kepolisian memiliki persyaratan kualifikasi pendidikan S-3 dan jenjang jabatan akademik guru besar (Profesor).
