PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 32
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN
(1) Pembinaan Gadik dilakukan dengan mengaktifkan Lembaga Sertifikasi Profesi/LSP di lingkungan Lemdiklat yang dipimpin oleh seorang perwira yang ditunjuk dibantu oleh konsultan berdasarkan kompetensinya. (2) Program pembinaan Gadik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sepanjang tahun untuk meningkatkan kualifikasi dan kualitas Gadik.
