Pasal 31
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN
(1) Gadik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 bertugas: a. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pembelajaran; b. melakukan bimbingan, konseling dan pelatihan; dan c. melakukan penelitian dalam bidangnya. (2) Gadik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berwajiban: a. membuat Persiapan Mengajar (PM) sebelum memberikan pelajaran; b. menciptakan suasana pendidikan dan pelatihan yang bermakna, menggairahkan, kreatif, dinamis dan dialogis; c. memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pelatihan; d. memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya; e. mengevaluasi dan mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan mata pelajaran/mata kuliah yang diajarkannya; f. mengembangkan hanjar berdasarkan kurikulum; dan g. mewujudkan kompetensi lulusan hasil didik. (3) Gadik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berhak memperoleh: a. honorarium berdasarkan ketentuan; b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. prioritas pembinaan karier dan pendidikan sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; d. mengikuti pendidikan pengembangan sesuai dengan peraturan dalam sistem pembinaan personel/sumber daya manusia Polri; dan e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. (4) Gadik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus memiliki persyaratan antara lain:
a. memiliki kualifikasi akademik; b. memiliki kompetensi; c. memiliki sertifikasi pendidik; dan d. sehat jasmani dan rohani.
