PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 30
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN
(1) Gadik Organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) diutamakan yang telah memiliki sertifikasi dari Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan atau internal Polri. (2) Gadik Non Organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dapat menggunakan sertifikasi dari Depdiknas maupun sertifikasi dari internal Polri.
(3) Gadik Non Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) diutamakan yang memiliki sertifikasi dari Depdiknas maupun sertifikasi internal Polri.
