PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN
(1) Gadik Organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, berasal dari Pegawai Negeri pada Polri yang ditugaskan sebagai Gadik di Lemdik Polri. (2) Gadik Non Organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, berasal dari Gadik yang pernah bertugas sebagai Gadik di Lemdik Polri. (3) Gadik Non Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, adalah gadik yang berasal dari luar Polri yang ditugaskan sementara atau dalam ikatan kerja sama sebagai gadik di lingkungan Lemdik Polri, dengan persyaratan tertentu, bertugas sebagai tenaga pengajar atau nara sumber di bidang ilmu pengetahuan yang dikuasainya.
