PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) Dikbangspes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan pendidikan lanjutan untuk mengembangkan/meningkatkan pengetahuan dan keterampilan profesi fungsi Kepolisian sesuai dengan tingkatan kemampuan keahlian khusus. (2) Dikbangspes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Lembaga Pendidikan Polri dibantu oleh pembina fungsi teknis Kepolisian.
(3) Dikbangspes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan: a. golongan kepangkatan; b. fungsional; dan c. struktur jabatan.
