PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) Dikbang Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a merupakan pendidikan lanjutan setelah Pendidikan Pembentukan untuk mengembangkan/ meningkatkan pengetahuan dan keterampilan manajerial serta kepemimpinan sesuai jenjang pendidikan. (2) Dikbang Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Lembaga Pendidikan Polri dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh para Kepala Biro Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat).
