Pasal 24
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
Dikbangspes yang didasarkan kepada golongan kepangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a, meliputi: a. Dikbangspes bagi Brigadir/PNS Polri Golongan II, yang diselenggarakan untuk mengembangkan profesi teknis Kepolisian agar memiliki kemampuan dan ketrampilan teknis profesi pada tingkat dasar sesuai dengan peranannya sebagai pelaksana; b. Dikbangspes bagi Inspektur/PNS Polri Golongan III yang diselenggarakan untuk mengembangkan profesi teknis Kepolisian agar memiliki kemampuan dan keahlian teknis profesi pada tingkat lanjutan sesuai dengan peranannya sebagai penyelia (supervisor); c. Dikbangspes bagi Komisaris/PNS Polri Golongan IV yang diselenggarakan untuk mengembangkan profesi teknis Kepolisian agar memiliki kemampuan dan keahlian teknis profesi pada tingkat menengah sesuai dengan peranannya sebagai pengendali/manajer tingkat menengah; dan d. Dikbangspes bagi Perwira Tinggi Polri diselenggarakan untuk mengembangkan profesi teknis Kepolisian agar memiliki kemampuan dan keahlian teknis profesi pada tingkat mahir sesuai dengan peranannya sebagai manajer tingkat tinggi.
