PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 19
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) Diktuk Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b merupakan pendidikan yang diarahkan untuk membentuk Inspektur Polisi yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan peranannya sebagai penyelia tingkat pertama (first line supervisor). (2) Diktuk Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Sekolah Inspektur Polisi (SIP); b. Akademi Kepolisian (Akpol); dan c. Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).
