Pasal 20
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a merupakan pendidikan bagi anggota Polri untuk menjadi Inspektur Polisi yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap
dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan peranannya sebagai penyelia tingkat pertama (first line supervisor). (2) Akpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b merupakan pendidikan akademis untuk membentuk Inspektur Polisi yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan peranannya sebagai penyelia tingkat pertama (first line supervisor). (3) SIPSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c merupakan pendidikan bagi para sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk menjadi Inspektur Polisi yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan peranannya sebagai Inspektur Polisi yang ahli di bidang keilmuannya guna mendukung tugas Kepolisian.
