PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) Diktuk Brigadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a, merupakan pendidikan yang diarahkan untuk membentuk Brigadir Polisi yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian. (2) Diktuk Brigadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Lemdiklat Polri dan SPN.
