PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) Diktuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a merupakan pendidikan untuk membentuk dan membekali Peserta Didik menjadi anggota Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian. (2) Diktuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Lembaga Pendidikan dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh para Kepala SPN dan Kepala Sekolah Spesialisasi tertentu. (3) Diktuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Diktuk Brigadir; dan b. Diktuk Inspektur.
