PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) Pendidikan profesi atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan pendidikan yang menitikberatkan peningkatan dan pengembangan pengetahuan, kemampuan teknis, dan ketrampilan profesi Kepolisian. (2) Pendidikan profesi atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan: a. pembentukan Polri; b. pengembangan umum Polri; c. pengembangan spesialisasi Polri; dan d. pengembangan fungsional Polri. (3) Pendidikan profesi atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di lembaga pendidikan Polri atau di luar Polri. (4) Pendidikan Profesi atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Lembaga Pendidikan Polri.
