Pasal 14
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) Pendidikan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan pendidikan yang menitikberatkan peningkatan kemampuan dan keahlian di bidang manajerial staf dan kepemimpinan Kepolisian. (2) Pendidikan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program: a. Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma) Polri, diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan Inspektur Polri sebagai asisten manajerial tingkat menengah dan sebagai pimpinan staf yang profesional;
b. Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri, diselenggarakan untuk mengembangkan Komisaris Polri agar memiliki kemampuan manajerial tingkat menengah dan sebagai pimpinan staf yang profesional; dan c. Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri, diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan manajerial tingkat tinggi dan kepemimpinan strategis. (3) Program pendidikan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespimpol). (4) Program pendidikan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kasespimpol dan dalam pelaksanaannya dibantu oleh Kaspimti, Kaspimmen, dan Kaspimma.
