PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diselenggarakan dengan Program Pembelajaran Jarak Jauh (PPJJ). (2) PPJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada jenjang dan jenis pendidikan Polri tertentu guna memberikan layanan pendidikan kepada Pegawai Negeri pada Polri yang tidak dapat mengikuti pembelajaran secara tatap muka atau reguler. (3) PPJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam berbagai bentuk, cara, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan. (4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan PPJJ diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kapolri.
