PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang SISTEM PENDIDIKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi: a. Program Diploma Tiga (D-3), diselenggarakan untuk mendidik anggota Polri yang berpangkat Brigadir guna memiliki keterampilan teknis profesi; b. Program Strata Satu (S-1), diselenggarakan untuk mendidik anggota Polri guna memiliki kemampuan akademis (S-1); c. Program Strata Dua (S-2), diselenggarakan untuk mendidik anggota Polri guna memiliki kemampuan akademis tingkat magister (S-2); dan d. Program Strata-3 (S-3), diselenggarakan untuk mendidik anggota Polri guna memiliki kemampuan akademis tingkat doktor (S-3).
