Pasal 11
BAB 2 — JALUR, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN
(1) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan pendidikan yang menitikberatkan pada peningkatan ilmu pengetahuan umum dan ilmu Kepolisian. (2) Program pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian - Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK); atau b. perguruan tinggi lain yang telah mendapatkan rekomendasi dari kementerian pendidikan nasional. (3) Penyelenggaraan program pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada sistem pendidikan nasional. (4) Penyelenggaraan/penataan kelembagaan pendidikan akademik STIK- PTIK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Program pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Gubernur STIK-PTIK.
