Pasal 15
BAB 3 — SUSUNAN KEANGGOTAAN
(1) Jabatan sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dijabat oleh Karo Bangpers Polri selaku Sekretaris I dan Dirbindik Lemdiklat Polri selaku Sekretaris II. (2) Tugas Sekretaris I Wandiklat Polri antara lain: a. merencanakan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wandiklat Polri; b. melaksanakan korespondensi, dokumentasi, dan memelihara kearsipan Wandiklat Polri; c. memfasilitasi hubungan kerja institusional dengan pihak-pihak yang terkait; dan d. menyiapkan dan menyusun laporan pelaksanaan tugas-tugas Wandiklat dan disampaikan kepada Ketua Wandiklat Polri melalui Wakil Ketua Wandiklat Polri. (3) Tugas Sekretaris II Wandiklat Polri antara lain: a. membantu tugas Sekretaris I Wandiklat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Wandiklat Polri.
(4) Sekretaris Wandiklat Polri bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Wandiklat Polri.
