PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2009 tentang DEWAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN KEANGGOTAAN
(1) Jabatan wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dijabat oleh De SDM Kapolri. (2) Tugas Wakil Ketua Wandiklat Polri antara lain: a. membantu Ketua Wandiklat Polri dalam pelaksanaan tugasnya; b. memimpin sidang/rapat dalam rangka merumuskan permasalahan bidang pendidikan dan pelatihan; c. mengajukan dan mengendalikan rencana kegiatan Wandiklat Polri; dan d. mengajukan laporan pelaksanaan kegiatan Wandiklat Polri kepada Ketua Wandiklat Polri. (3) Wakil Ketua Wandiklat Polri bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Wandiklat Polri.
