PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2009 tentang DEWAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN KEANGGOTAAN
(1) Jabatan Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dijabat oleh Wakapolri. (2) Tugas Ketua Wandiklat Polri antara lain: a. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kapolri di bidang pembinaan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Polri; b. mengkoordinasikan seluruh kegiatan Wandiklat Polri; dan c. memimpin sidang semester, sidang pleno dan sidang khusus Wandiklat Polri.
(3) Ketua Wandiklat Polri bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kapolri.
