PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2009 tentang DEWAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 12
BAB 3 — SUSUNAN KEANGGOTAAN
(1) Susunan keanggotaan Wandiklat Polri terdiri dari: a. ketua, merangkap anggota; b. wakil ketua, merangkap anggota; c. sekretaris, merangkap anggota; d. anggota; dan e. konsultan. (2) Susunan keanggotaan Wandiklat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
