PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGAJUAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI DI...
Pasal 8
BAB 3 — PENGGOLONGAN PERJALANAN DINAS MUTASI
(1) PNS Golongan I tidak diperkenankan melakukan perjalanan dinas mutasi kecuali dalam hal mendesak atau khusus untuk tenaga teknis. (2) Perjalanan Dinas mutasi/pindah atas dasar permohonan biaya sendiri tidak diberikan biaya perjalanan dinas mutasi/pindah dari dinas.
