Pasal 7
BAB 3 — PENGGOLONGAN PERJALANAN DINAS MUTASI
(1) Penggolongan perjalanan dinas mutasi terdiri dari 4 (empat) golongan tingkatan, yaitu:
a. Tingkat A;
b. Tingkat B;
c. Tingkat C; dan
d. Tingkat D. (2) Penggolongan perjalanan dinas mutasi Tingkat A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Pati dan Pamen/PNS yang digaji menurut Golongan IV. (3) Penggolongan perjalanan dinas mutasi Tingkat B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Pama/PNS yang digaji menurut Golongan III. (4) Penggolongan perjalanan dinas mutasi Tingkat C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari Bintara/PNS yang digaji menurut Golongan II. (5) Penggolongan perjalanan dinas mutasi Tingkat D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari Tamtama/PNS yang digaji menurut Golongan I.
