PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGAJUAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI DI...
Pasal 6
BAB 2 — PERJALANAN DINAS MUTASI
(1) Dasar perhitungan untuk MENETAPKAN biaya yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri pada Polri yang melakukan perjalanan dinas mutasi menurut tingkatannya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Dalam pelaksanaan pembayaran biaya perjalanan dinas mutasi Pegawai Negeri pada Polri disesuaikan dengan anggaran yang tersedia, yang besaran indeksnya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
