Pasal 5
BAB 2 — PERJALANAN DINAS MUTASI
(1) Uang harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditentukan untuk pejalan dan keluarganya yang sah selama 3 (tiga) hari sejak tiba di tempat kedudukan yang baru sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
a. biaya penginapan;
b. biaya makan;
c. biaya angkutan setempat;
d. uang saku;
e. pembantu rumah tangga. (3) Uang harian untuk pembantu rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, yang menyertai Perjalanan Dinas Mutasi, diberikan kepada pembantu rumah tangga yang bekerja pada Golongan Pejabat Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) atau PNS Golongan IV. (4) Pembantu rumah tangga yang dapat dibawa berjumlah 1 (satu) orang. (5) Satuan biaya uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
