PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGAJUAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI DI...
Pasal 17
BAB 6 — TATA CARA PENGAJUAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI
Ketentuan pengajuan biaya perjalanan dinas mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, sebagai berikut: a. untuk satker di lingkungan Mabes Polri, yang masih berada di wilayah Polda Metro Jaya tidak mendapatkan biaya perjalanan dinas mutasi; b. untuk satker di lingkungan Polda, yang masih berada di satu kota tidak mendapatkan biaya perjalanan dinas mutasi.
