Pasal 16
BAB 6 — TATA CARA PENGAJUAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI
Proses pengajuan biaya perjalanan dinas mutasi sampai dengan pembayaran sebagai berikut: a. Biro Binjah Polri setelah menerima persyaratan Administrasi dari Satker yang bersangkutan, segera menghitung dan merekap secara kolektif biaya Perjalanan Dinas Mutasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan selanjutnya diajukan kepada De SDM Kapolri untuk direkomendasikan kepada Derenbang Kapolri; b. Derenbang Kapolri menerbitkan otorisasi biaya Perjalanan Dinas Mutasi kepada De SDM Kapolri untuk satker di lingkungan Mabes Polri dan Karo Renbang Polda menerbitkan Perintah Pelaksanaan Program (P3) kepada Karopers Polda;
c. berdasarkan otorisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kapusku menyalurkan dana kepada Kabidku Mabes untuk Satker di lingkungan Mabes Polri dan Kabidku Polda untuk Satker di lingkungan Polda; d. De SDM Kapolri mengajukan tagihan kepada Kabidku Mabes I untuk satker di lingkungan Mabes Polri dan Karopers mengajukan tagihan kepada Kabidku Polda untuk Satker di lingkungan Polda disertai dengan kelengkapan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
