PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGAJUAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI DI...
Pasal 15
BAB 6 — TATA CARA PENGAJUAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI
(1) Untuk pengajuan biaya perjalanan dinas mutasi dari satker Mabes Polri ke Polda atau sebaliknya, dan antar Polda, diajukan kepada De SDM Kapolri U.p. Biro Binjah Polri. (2) Untuk pengajuan biaya perjalanan dinas mutasi di lingkungan Polda, diajukan kepada Karo Pers.
