PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGAJUAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI DI...
Pasal 14
BAB 5 — PERSYARATAN ADMINISTRASI
(1) Kelengkapan administrasi untuk pertanggungjawaban keuangan biaya perjalanan dinas mutasi, terdiri dari:
a. Surat Perintah dari Kasatker;
b. Surat Perintah Jalan dari Kasatker;
c. Fotokopi Surat Telegram/Surat Keputusan Mutasi;
d. Daftar keluarga; e. Daftar barang; f. Daftar perhitungan biaya perjalanan (KU-04); dan g. Kuitansi (KU-17). (2) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam rangkap 4 (empat), terdiri dari 1(satu) asli dan 3 (tiga) rangkap fotokopi.
