PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGAJUAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI DI...
Pasal 13
BAB 5 — PERSYARATAN ADMINISTRASI
Untuk mengajukan biaya perjalanan dinas mutasi, pejalan wajib melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut: a. Surat Telegram/Surat Keputusan Jabatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; b. Surat Perintah/Surat Tugas; c. Surat Perintah Jalan; dan/atau d. daftar keluarga dan daftar barang yang disahkan oleh Kasatker.
