PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGAJUAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI DI...
Pasal 12
BAB 4 — PERHITUNGAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI
Ongkos angkut orang antar tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, meliputi: a. orang dewasa istri/suami dan anak dikalikan Indeks; b. anak belum dewasa dikalikan Indeks; c. pembantu dikalikan Indeks (tingkat Golongan D).
