PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGAJUAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI DI...
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Mutasi yang diselenggarakan sebelum ditetapkankannya peraturan ini, maka biaya perjalanan dinas mutasi tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Juklak Kapolri No.Pol.: Juklak/04/III/1981, tanggal 10 Maret 1981 tentang Biaya Perjalanan Dinas Mutasi Anggota Polri beserta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
