Pasal 9
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
(1) HTCK Kapolda dengan unsur yang berada dibawahnya sesuai struktur organisasi tingkat Polda bersifat vertikal: a. Kapolda memimpin pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dan pembinaan kemampuan di tingkat Polda; b. Kapolda memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan tugas unsur yang berada dibawahnya; c. Kapolda memberikan arahan dan petunjuk atas kebijakan strategis dan teknis kepada unsur yang berada dibawahnya; d. unsur yang berada di bawah Kapolda memberikan laporan, saran, dan/atau pertimbangan sesuai dengan bidang tugas masing-masing baik diminta atau tidak kepada Kapolda; dan e. unsur yang berada di bawah Kapolda bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakil Kapolda. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai HTCK Kapolda dengan unsur dibawahnya diatur dengan Peraturan Kapolda.
