Pasal 8
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
HTCK Kapolda dengan Wakil Kapolda bersifat vertikal: a. Kapolda MENETAPKAN, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan strategis dan teknis kepolisian tingkat Polda; b. Kapolda memimpin Polda dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dan pembinaan kemampuan kepolisian; c. Wakil Kapolda membantu Kapolda dalam melaksanakan tugasnya mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh Satfung tingkat Polda dan Jajarannya; d. Wakil Kapolda mewakili Kapolda dalam hal Kapolda berhalangan; e. Wakil Kapolda melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f. Wakil Kapolda dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kapolda.
