Pasal 7
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
(1) HTCK Kasatfung di lingkungan organisasi tingkat markas besar Polri dengan unsur dibawahnya bersifat vertikal:
a. Kasatfung memimpin Satfung masing-masing dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dan pembinaan fungsi kepolisian; b. Kasatfung pada tiap unsur memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan tugas unsur yang berada dibawahnya; c. Kasatfung pada tiap-tiap unsur memberikan arahan dan petunjuk teknis kepada unsur yang berada dibawahnya; d. unsur yang berada di bawah Kasatfung memberikan laporan, saran, dan/atau pertimbangan sesuai dengan bidang tugas masing-masing kepada Kasatfung baik diminta atau tidak diminta; dan e. unsur yang berada dibawah Kasatfung bertanggung jawab kepada Kasatfung. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai HTCK Kasatfung dengan unsur dibawahnya diatur dengan Peraturan Kasatfung.
