Pasal 6
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
(1) HTCK Kapolri dengan unsur dibawahnya bersifat vertikal: a. Kapolri memimpin organisasi Polri dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dan pembinaan kemampuan Polri; b. Kapolri memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan tugas unsur yang berada di bawahnya; c. Kapolri memberikan arahan dan petunjuk atas kebijakan strategis maupun teknis kepada unsur- unsur yang berada di bawahnya; d. unsur yang berada di bawah Kapolri memberikan laporan, saran, dan/atau pertimbangan sesuai dengan bidang tugas masing-masing baik diminta atau tidak kepada Kapolri; dan e. unsur yang berada di bawah Kapolri bertanggungjawab kepada Kapolri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakil Kapolri. (2) HTCK Kapolri dengan tiap Satfung pada unsur dibawahnya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
