Pasal 5
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
HTCK Kapolri dengan Wakil Kapolri bersifat vertikal, meliputi: a. Kapolri MENETAPKAN, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan strategis maupun teknis kepolisian; b. Kapolri memimpin Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dan pembinaan kemampuan Polri; c. Wakil Kapolri membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh Satfung markas besar Polri dan kewilayahan;
d. Wakil Kapolri mewakili Kapolri dalam hal Kapolri berhalangan; e. Wakil Kapolri melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan f. Wakil Kapolri dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kapolri.
