Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Susunan organisasi tingkat Markas Besar Polri: a. unsur pimpinan:
Kapolri; dan
Wakil Kapolri; b. unsur pengawas dan pembantu pimpinan serta pelayanan:
Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri;
Staf Operasi (Sops) Polri;
Staf Perencanaan Umum dan Anggaran (Srena) Polri;
Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri;
Staf Logistik (Slog) Polri;
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri;
Divisi Hukum (Divkum) Polri;
Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri;
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri;
Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri;
Staf Ahli (Sahli) Kapolri;
Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Polri;
Sekretariat Umum (Setum) Polri; dan
Pelayanan Markas (Yanma) Polri; c. unsur pelaksana tugas pokok:
Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri;
Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri;
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri;
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri;
Korps Brigade Mobil (Korbrimob) Polri; dan
Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) Polri; d. unsur pendukung:
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri;
Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri;
Pusat Keuangan (Puskeu) Polri;
Pusat Kedokteran Kesehatan (Pusdokkes) Polri; dan
Pusat Sejarah (Pusjarah) Polri; e. pelaksana tingkat kewilayahan meliputi Polda-Polda.
