Pasal 10
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
HTCK antar unsur pengawas dan pembantu pimpinan serta pelayanan bersifat horizontal, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a. penyusunan kebijakan dan strategi di bidang pengawasan, operasi kepolisian, perencanaan umum dan anggaran, sumber daya manusia, logistik, hukum, kehumasan, hubungan internasional, teknologi informasi
dan elektronika serta pelayanan umum dan ketatausahaan; b. penyusunan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta pelaporan bidang pengawasan, operasi kepolisian, perencanaan umum dan anggaran, sumber daya manusia, logistik, hukum, kehumasan, hubungan internasional, teknologi informasi dan elektronika serta pelayanan umum dan ketatausahaan; dan c. pertukaran data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
