PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 11
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
HTCK antar unsur pelaksana tugas pokok bersifat horizontal, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a. pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat; b. pelaksanaan kegiatan kepolisian dan operasi kepolisian, penanggulangan gangguan keamanan berkadar dan berintensitas tinggi, kontinjensi dan terorisme; c. pemberian dan penerimaan bantuan perkuatan, dukungan operasional dan peningkatan kemampuan kepolisian; dan d. pertukaran data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
