PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 12
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
HTCK antar unsur pendukung bersifat horizontal, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a. bidang pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pembinaan keuangan, kedokteran dan kesehatan serta kesejarahan Polri; b. pemberian/penerimaan bantuan di bidang pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pembinaan keuangan, kedokteran dan kesehatan serta kesejarahan Polri; dan
c. pertukaran data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
