PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 13
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
HTCK antar pelaksana tingkat kewilayahan bersifat horizontal, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a. pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat; b. pemberian/penerimaan bantuan perkuatan untuk kegiatan kepolisian dan operasi kepolisian; c. penanggulangan bencana alam; dan d. pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kemampuan Pegawai Negeri pada Polri.
