PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 14
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
HTCK antar Satfung pada unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 13 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
