Pasal 15
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
(1) HTCK unsur pengawas dan pembantu pimpinan serta pelayanan dengan unsur pelaksana tugas pokok bersifat diagonal, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a. penyusunan kebijakan dan strategi Polri bidang intelijen keamanan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, lalu lintas, penanggulangan gangguan keamanan berkadar dan berintensitas tinggi, penanganan kontinjensi serta terorisme; b. perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan operasional
kepolisian dan pembinaan kemampuan Polri; dan c. pertukaran data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing Satfung pada unsur pengawas dan pembantu pimpinan serta pelayanan dengan unsur pelaksana tugas pokok. (2) HTCK unsur pengawas dan pembantu pimpinan serta pelayanan dengan unsur pendukung bersifat diagonal, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a. penyusunan kebijakan dan strategi Polri bidang pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pembinaan keuangan, kedokteran dan kesehatan serta kesejarahan Polri; b. perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan kepolisian dan pembinaan kemampuan serta pemupukan Jiwa Korsa; dan c. pertukaran data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing Satfung pada unsur pengawas dan pembantu pimpinan serta pelayanan dengan unsur pendukung. (3) HTCK unsur pengawas dan pembantu pimpinan serta pelayanan dengan pelaksana tingkat kewilayahan bersifat diagonal, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a. penyusunan kebijakan dan strategi Polri di bidang pengawasan, perencanaan umum dan anggaran, sumber daya manusia, logistik, dan operasional kepolisian; b. pelaksanaan manajemen operasional kepolisian; c. pemberian/penerimaan bantuan perkuatan sumber daya manusia, peralatan, sarana dan prasarana serta pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan operasional kepolisian; d. peningkatan kemampuan, pemeliharan dan perawatan sumber daya manusia, peralatan dan
sarana prasarana Polri; dan e. pertukaran data dan informasi terkait pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. (4) HTCK unsur pelaksana tugas pokok dengan unsur pendukung bersifat diagonal, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a. pemberian/penerimaan bantuan perkuatan/ dukungan operasional kepolisian dan pembinaan; b. peningkatan kemampuan personel melalui pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi; dan c. pertukaran data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing satuan fungsi pada unsur pelaksana tugas pokok dengan unsur pendukung. (5) HTCK unsur pelaksana tugas pokok dengan pelaksana tingkat kewilayahan bersifat diagonal, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a. pemberian/penerimaan bantuan perkuatan dalam pelaksanaan kegiatan kepolisian dan operasi kepolisian; b. penanggulangan dan penanganan tindak pidana, gangguan keamanan dan bencana alam, serta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas; c. peningkatan kemampuan sumber daya Polri; dan d. pertukaran data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing satuan fungsi pada unsur pelaksana tugas pokok dengan pelaksana tingkat kewilayahan. (6) HTCK unsur pendukung dengan pelaksana tingkat kewilayahan bersifat diagonal, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a. pemberian/penerimaan dukungan operasional kepolisian dan pembinaan kemampuan;
b. perencanaan dan penyelenggaran pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan; c. pembinaan manajemen dan administrasi keuangan; d. penyelenggaraan kedokteran dan kesehatan Polri; e. pembinaan kesejarahan Polri dan pemupukan Jiwa Korsa; dan f. pertukaran data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing Satfung pada unsur pendukung dengan pelaksana tingkat kewilayahan. (7) HTCK antar Satfung pada antar unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
