Pasal 16
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
(1) HTCK lintas sektoral dilaksanakan untuk menjalin koordinasi dan kerja sama antara Polri dengan lembaga negara, lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, lembaga organisasi internasional, organisasi nonpemerintah/swadaya masyarakat yang berada di dalam negeri dalam bentuk: a. hubungan dan kerja sama dalam pelaksanaan operasi kepolisian, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, penanggulangan bencana alam dan pencarian dan pertolongan; b. hubungan dan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan, pembangunan hukum nasional, pendidikan dan latihan; dan c. hubungan dan kerja sama peningkatan sumber daya dan pengembangan organisasi Polri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (3) Koordinasi untuk pertukaran data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan kepentingan tugas, dengan memperhatikan norma dan etika yang berlaku pada organisasi masing-masing. (4) Koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan oleh masing-masing Satfung sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
