Pasal 17
BAB 2 — BENTUK HUBUNGAN
(1) HTCK lintas sektoral dilaksanakan untuk menjalin koordinasi dan kerja sama antara Polri dengan lembaga negara, lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, lembaga organisasi internasional, organisasi nonpemerintah/swadaya masyarakat di luar negeri dalam bentuk: a. koordinasi dan kerja sama pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional dan terorisme; b. koordinasi dan kerja sama untuk mengemban misi perdamaian dunia dan kemanusiaan; dan c. koordinasi dan kerja sama pengembangan kapasitas. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh masing-masing Satfung sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
